Free INDONESIA Cursors at www.totallyfreecursors.com

Sabtu, 24 Maret 2012

Nanggroe Aceh Darussalam (Aceh)

Hari ini saya akan membahas tentang Provinsi Aceh...
Ibukota Aceh adalah Banda Aceh. Aceh merupakan kawasan yang paling buruk dilanda gempa dan tsunami pada 26 desember 2006. Beberapa tempat di pesisir pantai musnah sama sekali. Yang terberat adalah Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat, Singkil, dan Simeulue. Aceh mempunyai kekayaan sumber alam seperti minyak bumi, gas alam, emas, hutan, kayu, kopi, ikan, dan rempah-rempah. Sumber alam itu terletak di Aceh Utara dan Aceh Timur. Aceh juga terkenal dengan sumber hutannya, yang terletak di sepanjang jajaran Bukit Barisan, dari Kutacane, Aceh Tenggara, Seulawah, Aceh Besar, sampai Ulu Masen di Aceh Jaya. Sebuah taman nasional, yaitu Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) juga terdapat di Aceh Tenggara. Provinsi Aceh
memiliki 13 suku asli, yaitu: Aceh, Gayo, Aneuk Jamee, Singkil, Alas, Tamiang, Kluet, Devayan, Sigulai,Pakpak, Haloban, Lekon dan Nias.
Hasil sensus penduduk tahun 2000 menunjukkan hasil sebagai berikut: Aceh (50,32%), Jawa (15,87%), Gayo (11,46%), Alas (3,89%), Singkil (2,55%), Simeulue (2,47%), Batak (2,26%), Minangkabau (1,09%), Lain-lain (10,09%. Sebagian besar penduduk di Aceh menganut agama Islam. Dari ke 13 suku asli yang ada di Aceh hanya suku Nias yang tidak
semuanya memeluk agama Islam. Agama lain yang dianut oleh penduduk di Aceh adalah agama Kristen yang dianut oleh pendatang suku Batak dan sebagian warga Tionghoa yang kebanyakan bersuku Hakka. Sedangkan sebagian lainnya tetap menganut agama Konghucu. Selain itu provinsi Aceh memiliki keistimewaan dibandingkan dengan provinsi yang lain, karena di provinsi ini Syariat Islam diberlakukan kepada sebagian besar warganya yang menganut agama Islam, berdasar UU No.18/2001. Meski dari kalangan intelektual Aceh sendiri, masih terdapat perdebatan soal apakah yang diberlakukan di Aceh sudah benar-benar syariat, atau itu cuma karena alasan politis saja?[16] Alasan yang juga kemudian disebutkan adalah kondisi konkret ketika itu berkenaan dengan politik, polemik di kalangan jumhur ulama soal bisa tidaknya hukum Islam diproduksi pasca kenabian,selain persoalan dualisme aliran dalam Islam, dua aliran besar dalam tradisi tafsir hukum Islam. Sumber: Wikipedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar